Widgetized Footer

Wednesday 27 February 2013

Hukum Mempercayai Ramalan atau Zodiak Bagi Seorang Muslim


Bagi kamu yang percaya akan hal-hal semacam
ramalan atau zodiak cocok untuk membaca artikel
ini.

Tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui ( dengan pasti ) apa yang akan
di usahakannya besok, dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia akan mati.

"Sesungguhnya Allah maha
mengetahui lagi maha
mengenal." (QS.Luqman:34 )

Ada Dua rincian
Hukum dalam masalah ini :

1). Apabila hanya sekedar membaca zodiak atau ramalan Bintang, walau tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak
membenarkan, maka tetap Haram. Akibat perbuatan ini, Shalatnya tidak diterima
selama 40 hari. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Bersabda :

"Barangsiapa yang
mendatangi tukang ramal, maka Shalatnya selama 40 hari tidak diterima.

Maksud tidaK diterima Shalatnya dijelaskan
oleh An Nawawi Adapun maksud tidak diterimanya Shalat adalah Orang tersebut tidak dapat Pahala Shalatnya. Namun Shalat
yang ia lakukan tetap dapat menggugurkan kewajiban Shalatnya dan ia tidak butuh
untuk mengulangi Shalatnya." ( Syarh Muslim, An Nawawi, 14/227, DarIhya' At Turok Al' Arobiy Beirut, cetakan ke 2 tahun 1392 H ).

2). Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengKufuri Al Qura'n yang
menyatakan hanya disisi Allah pengetahuan Ilmu Ghoib. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Bersabda :

"Barangsiapa yang
mendatangi Dukun atau tukang ramal lalu ia
membenarkannya, maka ia berarti telah Kufur pada Al Qur'an yang telah diturunkan pada
Muhammad." ( HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu'aibi Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini Hasan )

0 komentar:

Post a Comment